Selasa, 05 Januari 2016

CATATAN RINGKAS

MASYARAKAT MADANI
Masyarakat Madani -> Bentuk masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan
Konsep dasar Masyarakat Madani
-          Masyarakat Utama (Khoiru Ummah)
-          Masyarakat Islam
-          Masyarakat Kota
-          Masyarakat Beradab
-          Masyarakat Warga

Secara harfiah, etimologi atau bahasa, Masyarakat Madani memiliki arti sebagai Masyarakat Kota (Madinah = Kota, Tamaddun = peradaban)
Istilah Masyarakat Madani merujuk pada Pemerintahan Nabi Muhammad di Yatsrib, yang kemudian dikenal dengan Madinatun Nabi dan kini lebih dikenal dengan sebutan Madinah al Munawarah.

Istilah Masyarakat Madani dalam Istilah bahasa Indonesia dan Melayu diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim  dalam Pidato Kebudayaan pada Festival Istiqlal 1995 di Jakarta, dalam petikan pidatonya
....Justru Islamlah yang pertama memperkenalkan kepada kita dirantau ini kepada cita-cita keadilan sosial dan pembentukan Masyarakat Madani, yaitu civil society yang bersifat demokratis” (Hamiwanto & Said, Masyarakat Madani: Mimpi Lama, Judul Baru?, 2001)

Dalam pandangan pemikiran dunia Islam Konsep Masyarakat Madani disampaikan oleh Sheikh Muhammad Abduh yang mengutarakan konsep al-mujtamaat al-madaniyah, yang menetapkan faktor kebebasan termasuk kesegaran ilmu dan kecerdasan berfikir dan sistem perundangan yang adil.

Kemudian Syed Muhammad Naquib Al Attas, menjabarkan Konsep Masyarakat Madani sebagai berikut,
Konsep Masyarakat Madani berasal dari kosa kata dalam bahasa Arab, yang berarti:
  1. Masyarakat Kota
  2. Masyarakat yang berperadaban

Civil Society
Di dunia barat, sejalan dengan pemikiran masyarakat madani, yaitu berkembang adanya Istilah serta Konsep Civil Society.
Civil Society pertama dipopulerkan oleh Adam Ferguson (1723-1816) untuk mengilustrasikan suatu bentuk masyarakat dan peradaban barat yang otonom.
Civil Society merujuk pada konsep klasik Cicero pada era Yunani Kuno
Ø  civilis societas, yaitu masyarakat politik yang beradab
Ø  atau masyarakat kota yang memiliki kode hukum tersendiri (otonom, tidak bergantung pada negara induknya)
Kofi Anan mantan Sekjen PBB memberikan definisi secara ringkas tentang Civil Society, yaitu
Civil Society merupakan satu cara untuk memahami relasi antara individu dan negara yang melestarikan kebebasan dan tanggungjawab.
Diantara Masyarakat Madani dan Civil Society terdapat benang merah yang menghubungkan keduanya yaitu terbentuknya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
MemIliki tujuan yang sama yaitu membangun masyarakat berperikemanusiaan sebagai konsekuensi logis dari adanya nilai-nilai dasar kesatuan umat manusia.

DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang memberikan hak yang setara kepada semua warganya dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.  Demokrasi meberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demokratia yang terbentuk dari dua kata yaitu Demos (Rakyat) dan Kratos (kekuasaan atau aturan).
Demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan/kedaulatan rakyat atau pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat.
Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi secara sederhana dan cukup popular :
Pemerintahan Dari  Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat

Secara umum Demokrasi dapat diartikan sebagai :
Suatu sistem pemerintahan di mana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara

Para ahli hanya dapat memberikan batasan-batasan atau kriteria-kriteria mengenai demokrasi, misalnya Robert A. Dahl (1998) yang memberikan 6 Acuan/kriteria:
Ø Pejabat-pejabat yang dipilih oleh rakyat
Ø Pemilu yang bebas, adil dan berkesinambungan
Ø Kebebasan berekspresi
Ø Akses informasi yang terbuka luas
Ø Kebebasan berasosiasi
Ø Kewarganegaraan yang inklusif

Menurut Morlino (2004):
Demokrasi yang baik paling tidak harus memenuhi 3 kualitas:
1. Kualitas hasil
                Pemerintahan yang memiliki legitimasi yang dapat memuaskan warga negaranya. 
2. Kualitas isi/substansi
                Warga negara memiliki kebebasan dan kesetaraan
3. Kualitas prosedur
                Warga negara memiliki kebebasan untuk memeriksa dan mengevaluasi bagaimana pemerintahnya mencapai tujuan-tujuan kebebasan dan kesetaraan sesuai dengan hukum yang berlaku 

Perkembangan  demokrasi secara pesat, ditandai  dengan peristiwa monumental, diantaranya:
-          Runtuhnya tembok Berlin
-          Hancurnya komunisme, kecuali Cina
-          Kegagalan diktatoral di Amerika Latin
-          Berakhirnya Pemerintahan Apartheid

Pemerintahan NKRI menerapkan adanya sistem demokrasi sesuai dengan Pasar Negara Pancasila yaitu dalam sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

HAK ASASI MANUSIA
HAM:
Hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Di negara-negara Barat pengakuan Hak Asasi Manusia ditandai dengan:
  1. Magna Charta, Inggris 1215, Pembatasan Kekuasaan Raja John
  2. Bill of Rights, Inggris1688, Revolusi Undang-Undang, Perlawanan secara hukum thd Raja James II
  3. Declaration des Droits de l’homme et du citoyen, 1789, Perancis, Pengakuan Hak-hak Manusia dan Warga Negara, Revolusi Perancis
  4. Bill of Rights 1789, Amerika Serikat, Penyusunan Undang-undang Hak, Bagian UUD 1891 AS

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
                Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
                Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
                Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.

Warga Negara
Adalah  warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)

Hak dan Kwajiban Warga Negara dalam UUD NKRI 1945
          Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
          Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
          Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
          Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dn lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.
Nusantara dipopulerkan pertama oleh Mahapatih Gajah Mada melalui Sumpah Palapanya
Yang menyatakan dirinya tidak akan hidup mewah (makan Palapa) sebelum menyatukan Nusantara (Nusa = Pulau – Wilayah, Antara = Luar, Wilayah-wilayah di luar Majapahit)
Pada masa kini Nusantara diartikan sebagai
Nusa = Pulau
Antara = batas
Atau Kepulauan yang dibatasi 2 Benua dan 2 Samudera

Secara Terminologi
 Wawasan nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai ideologi nasionalnya yaitu pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat ditengah-tengah lingkungannya yang menjiwai tindak kebijaksanaandalam mencapai tujuan perjuangan bangsa

Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
  Aspek Historis
  Aspek Geografis dan Sosial Budaya
  Aspek geopolitis dan kepentingan nasional

Aspek Historis
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah 
yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.
Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.
Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Aspek Geografis dan Sosial Budaya
  Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka sumber daya alam  (SDA) dan suku bangsa
  Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,  bahasa,  agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya

Aspek Geopolitik
  Berdasarkan Geopolitik wilayah Indonesia adalah satu kesatuan yang satu dari Sabang sampai ke Meraauke..
Wawasan nusantara dibangun atas dasar geopolitik bangsa Indonesia yang dikaitkan dengan politik kekuasaan
(Kedaulatan Wilayah)  Salah satu kepentingan nasional dalam konsep wawasan nusantara  berdasarkan Geopolitik adalah mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45 untuk keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.

Unsur dasar Wawasan Nusantara
  Wadah (contour) :
                wadah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara meliputi : wilayah Indonesia dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya
  Isi (Content) :
                Isi menyangkut dua hal esensial yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatn bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional; persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  Tata laku (conduct) :

                hasil interaksi wadah dan isi yang meliputi tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah merupakan sikap,semangat, jiwa untuk mendukung wawasan nunsantara, sedangkan tata laku lahiriah merupakan perilaku atau tindakan dalam mengimplementasikn wawasan nusantara